iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SERANG – Tomi Hidayat (21) dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Senin (17/2). Tomi dinilai JPU telah terbukti melakukan tindak pidana perlindungan anak dengan menyetubuhi sepupunya SN yang masih berusia 14 tahun.

“Tuntutan terhadap klian saya sudah dibacakan tadi. Tuntutan pidanananya selama 12 tahun dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata kuasa hukum Tomi, Andri Pratama saat ditemui usai sidang yang berlangsung tertutup.

Perbuatan Tomi dinilai JPU telah memenuhi unsur dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Dalam pertimbangannya, JPU menanggap perbuatan Tomi telah melanggar norma agama, kesusilaan, merusak psikis korban dan tidak mengakui perbuatannya sebagai pertimbangan yang memberatkan. “Pertimbangan yang meringankan belum pernah dihukum,” ujar Andri.

Kasus persetubuhan tersebut terjadi saat SN bermain dengan adik Tomi di dekar rumahnya Kecamatan Petir, Kabupaten Serang pada Juni 2018 sekira pukul 11.00 WIB. Tomi yang terbawa nafsu melihat tubuh korban lantas memanggilnya ke dalam rumah. Korban yang masuk ke dalam rumah dibawa Tomi ke dalam kamar.

Saat berada di dalam kamar itulah Tomi memaksa korban berhubungan badan. Usai persetubuhan tersebut, Tomi mengancam korban untuk tidak menceritakannya kepada siapapun.

Persetubuhan tersebut membuat korban tertekan secara psikis. Dia kemudian menceritakan kepada bibinya sebelum ke orang tuanya. DH ayah korban yang tidak terima dengan perbuatan keponakannya tersebut membuat laporan ke Mapolres Serang Kota. Pada Agustus 2019 sekira pukul 00.50 WIB, Tomi ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang Kota dan ditetapkan sebagai tersangka. “Pengakuan klien kami dia tidak melakukan persetubuhan, tetapi dia mengakui telah berbuat cabul kepada korban,” kata Andri.

Rencananya sidang akan kembali digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pembelaan terhadap Tomi. “Kami akan mengajukan pembelaan pada sidang Senin minggu depan,” ujar Andri.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Serang Yogi Wahyu Buana membenarkan pihaknya telah membacakan surat tuntutan terhadap Tomi. “Tadi sudah dibacakan oleh jaksanya Bu Kanthi (Sih Kanthi Utami-red). Tuntutan pidananya selama 12 tahun,” tutur Yogi. (mg05)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images